Kompas TV regional jawa timur

Remaja di Gresik Ubah Puluhan Foto Teman jadi Vulgar Pakai AI, Kini jadi Tersangka

Kompas.tv - 16 Juli 2024, 13:40 WIB
remaja-di-gresik-ubah-puluhan-foto-teman-jadi-vulgar-pakai-ai-kini-jadi-tersangka
Ilustrasi artificial intelligence (AI) yang disebut mengancam pekerja kreatif dan intelektual. (Sumber: Unsplash/Markus Winkler)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

GRESIK, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang remaja pria berinisial ARB (18) terkait dugaan pelanggaran UU ITE karena mengubah foto puluhan teman perempuannya menjadi foto vulgar.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan bahwa ARB dijemput paksa usai mangkir dari tiga kali panggilan polisi.

“Sudah diamankan. Orang Kebomas (salah satu kecamatan di Gresik),” kata Ipda Komang, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Canggih! Begini Penampakan Robot AI dalam Konferensi Kecerdasan Buatan di Tiongkok

Saat ini, kasus telah masuk ke tahap penyidikan. ARB juga telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi mengumpulkan dua alat bukti.

Alat bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan dari 12 orang yang menjadi korban ARB. Akun pribadi media sosial X milik ARB juga menjadi barang bukti.

Akun X milik ARB tersebut digunakan untuk menyebarluaskan foto-foto teman perempuan pelaku yang telah diedit menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

“Akun tersangka sudah kami amankan supaya tidak lagi disalahgunakan. Juga untuk kebutuhan barang bukti pada saat persidangan,” jelas Ipda Komang, seperti dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan identifikasi awal yang dilakukan polisi, terdapat puluhan foto wajah perempuan yang telah diubah dan direkayasa ARB menggunakan AI menjadi foto vulgar.

Baca Juga: YouTube Luncurkan Tool AI untuk Bantu Kreator Temukan Ide Konten Segar

Setelah foto-foto tersebut diubah menjadi foto vulgar, ARB mengunggahnya ke media sosial X.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ARB untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, ARB disangkakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x