JKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan penindakan terhadap 300 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024, Senin (15/7/2024).
Kompol Yunita Natalia, Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, menyampaikan rincian penindakan tersebut, Selasa (16/7).
"Kami melakukan penindakan kepada pelanggar melalui tilang elektronik (ETLE) sebanyak 155 orang dan teguran sebanyak 145 orang," ungkap Yunita dikutip dari Antara.
Dari total 155 pengendara yang ditindak, seluruhnya merupakan pengendara roda dua atau sepeda motor. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah melawan arus, dengan 134 kasus, diikuti oleh 21 kasus pengendara yang tidak mengenakan helm.
Yunita menekankan bahwa penindakan dilakukan secara preemtif dan preventif, mulai dari teguran, peringatan, hingga penilangan.
Baca Juga: Ricuh, PKL Malioboro Memaksa Berjualan di Pedestrian
Tujuannya adalah memberikan edukasi kepada pengendara jalan. Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian menerapkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) serta tilang manual untuk meminimalisir pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Tertib berlalulintas itu tidak hanya ada petugas atau karena ada ETLE, tapi betul-betul untuk keselamatan diri sendiri karena toko nyawa itu tak ada," tegas Yunita, mengingatkan pentingnya kesadaran berkendara yang aman.
Operasi Patuh Jaya 2024 merupakan upaya berkelanjutan pihak kepolisian untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: SIM Ditahan karena Tilang, Polisi: Tidak Bisa Bikin yang Baru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.