JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Vebrina Monicha menilai kasus pembakaran rumah wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara (Sumut) merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.
Vebrina mengatakan, pihaknya melihat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini, termasuk dugaan intimidasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada keluarga korban.
“Kami melihat banyak kejanggalan bahkan intimidasi kepada pihak keluarga yang mana dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga membuat kasus ini bermuara pada proses menghalang-halangi bahkan menutupi fakta yang berkeadilan,” kata Vebrina, Senin (15/7/2024) dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv.
Baca Juga: Keluarga Wartawan di Karo yang Rumahnya Dibakar Lapor ke Komnas HAM, KPAI, dan LPSK
“Bisa kita katakan yang terjadi sekarang adalah upaya Obstruction of Justice,” sambungnya.
Untuk itu, ia mendorong berbagai pihak untuk turun tangan mengusut kasus ini, terutama kepada pihak kepolisian, Puspomad, Komnas HAM, serta LPSK untuk melindungi keluarga korban.
Senada, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra, mengatakan bahwa kasus ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Pasalnya, kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana dinilai sebagai pembungkaman pers. Untuk itu, polisi harus membuat terang kasus ini.
“Secara umum terbongkarnya kasus ini untuk juga melindungi kerja-kerja jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya,” sambung Irvan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, mengatakan bahwa motif dalam kasus ini perlu diungkap, apakah benar terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh Rico Sempurna Pasaribu atau bukan.
“Jika terkait dengan pemberitaan, kasus ini akan menjadi catatan hitam kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo: Polisi Bakal Periksa Psikologi 3 Tersangka
Ade mengingatkan kepada semua pihak, apabila terdapat kekeliruan atau keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang harus dilakukan adalah hak jawab atau sengketa pers di Dewan Pers sebagaimana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan kriminalisasi terlebih melakukan kekerasan kepada jurnalis.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbakar pada Kamis (27/6/2024).
Kebakaran itu menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga orang keluarga, yakni EB (istri), SI (anak), dan LS (cucu).
Kebakaran tersebut dinilai janggal lantaran terjadi setelah Sempurna memberitakan perjudian di tanah Karo. Ia juga memberitakan lapak perjudian yang diduga dimiliki oleh anggota TNI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.