SEMARANG, KOMPAS.TV - Menyikapi banyaknya baliho bergambar bakal calon yang bertebaran di jalan raya, KPU Kota Semarang menyatakan hal tersebut masih bersifat pasif dan masih menjadi ranah Pemerintah Kota Semarang untuk menertibkannya.
Baliho atau spanduk bakal calon yang akan berkontestasi di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2024 bertebaran di pingggir jalan, baik jalan perkampungan hingga jalan raya sebelum masa kampanye. Plt Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, saat ini KPU belum memiliki kewenangan untuk mengatur pemasangan baliho ataupun spanduk bakal calon, karena belum memasuki masa kampanye sehingga masih bersifat pasif.
Jika ditemukan ada baliho yang melanggar, masih menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota Semarang untuk menertibkannya.
Sementara, pemasangan baliho atau pun spanduk sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) akan menjadi kewenangan KPU untuk mengaturnya saat masa kampanye, yang akan berlangsung setelah penetapan calon pada September mendatang.
“Kalau kami KPU Kota Semarang bersifat pasif, artinya ini belum masa tahapan kampanye dan menjadi ranah Pemerintah Kota Semarang atau Satpol PP. Melanggar atau tidaknya baliho berdasarkan Perda atau Perwal No.65 tentang pemasangan alat peraga. Kalau KPU, belum ada aturan yang mengatur itu,” tutur Ahmad Zaini.
Pemasangan baliho atau spanduk bakal calon saat ini masih dikategorikan sebagai media sosialisasi saja, bukan sebagai alat peraga kampanye. Untuk syarat suatu baliho atau spanduk bakal calon bisa dikategorikan sebagai alat peraga kampanye, yakni memuat nama calon, ada nomor urut dan ada ajakan untuk memilih atau mencoblos.
#baliho #alatperagakampanye #kpukotasemarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.