Kompas TV regional sumatra

Pembakaran Rumah Wartawan di Karo: Ada Tersangka Baru, sebagai Dalang, Beri Perintah ke Eksekutor

Kompas.tv - 11 Juli 2024, 19:36 WIB
pembakaran-rumah-wartawan-di-karo-ada-tersangka-baru-sebagai-dalang-beri-perintah-ke-eksekutor
Pelaksana Harian Kepala Polres Tanah Karo AKBP Komisaris Besar Oloan Siahaan (kiri) menyaksikan lokasi kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata.tv, Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024). Pada Kamis, (11/4), polisi kembali menetapkan tersangka baru pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna dan tiga anggota keluarganya itu. (Sumber: DOKUMENTASI POLRES TANAH KARO via KOMPAS.ID)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi kembali menetapkan tersangka baru pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV,  Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, menyebut tersangka berinisial B yang disebut sebagai orang yang memerintahkan dua eksekutor yang lebih dulu jadi tersangka, untuk membakar rumah Rico Sempurna.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan yang dilakukan terhadap 28 orang saksi, beberapa waktu yang lalu. Penyidik memiliki keyakinan dan cukup alat bukti untuk menetapkan satu orang tesangka yang berinisial B," kata Kombes Hadi dalam keterangannya di Medan, Kamis (11/7/2024).

"Tersangka ini berdasarkan pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan diketahui dari analisa komunikasi yang didapatkan penyidik ini, orang yang menyuruh melakukan pembakaran di rumah korban."

Dari analisa komunikasi tersebut juga didapatkan B juga berkomunikasi intens dengan salah satu eksekutor inisial YST.

"Sesaat setelah pembakaran antaran B dan YST (eksekutor) ini diketahui berkomunikasi itulah yang menjadikan kekuatan penyidik untuk menetapkan B jadi tersangka," tegasnya.

Menurut penjelasannya, selain menyuruh, B juga orang memberikan uang untuk kedua eksekutor untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) guna membakar rumah korban.

"Dia (B) yang menyuruh melakukan (pembakaran). Dia juga yang memberikan uang untuk membeli BBM yang kemudian dicampur oleh para eksekutor," jelasnya, dikutip dari video KompasTV.

B, lanjut Kabid Humas Polda Sumut, juga memberikan imbalan atas pekerjaan dari eksekutor YST dan RAS membakar rumah korban.

Menurut penjelasannya, polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka B.

Baca Juga: Aksi Bakar Rumah Wartawan di Karo Terekam CCTV, Pelaku Datang Gunakan Sepeda Motor




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x