PALU, KOMPAS.TV - Mantan rektor universitas Tadulako, Muhammad Basir Cyio, divonis satu tahun penjara dan denda sebelas juta rupiah atas kasus penyalahgunaan dana badan layanan umum UNTAD, oleh pengadilan negeri kelas satu A Palu.
Muhammad Basir Cyio, dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan dana badan layanan umum universitas Tadulako, melalui pembentukan dan pengelolaan International Publication dan Collaborative Center. Hakim memvonis Basir Cyio, dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebelas juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun 6 bulan dan membayar denda 500 juta rupiah, serta membayar uang pengganti 2 koma 6 miliar rupiah.
Sebelumnya jaksa mendakwa Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri atas kasus yang merugikan keuangan negara sebesar 4 koma 7 milyar rupiah, setelah terdakwa mengembalikan satu koma tujuh milyar rupiah.
#mantanrektor
#mbc
#penyalahgunaandanabadanlayananumum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.