JAKARTA, KOMPAS.TV - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur akan kembali diselenggarakan.
Hal itu diumumkan oleh Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melalui akun Instagram.
Menurut Humas Polda Jatim, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diselenggarakan dalan rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI dan Hari Bhayangkara 2024.
"Khusus Warga Jawa Timur Ayo Manfaatkan Segera Pembebasan Pajak Daerah 2024 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia ke 79 & Memperingati Hari Bhayangkara Ke-78," tulis akun @humaspoldajatim, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: BUMN Bank Mandiri Masih Buka Lowongan Kerja 2024 untuk S1, Bisa Jadi Karyawan Tetap
Berikut keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2024.
1. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
2. Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
3. Bebas PKB Progresif
4. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat
Adapun pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dimulai pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2024
Bagi yang ingin mengikuti bisa menghubungi atau mendatangi kantor samsat setempat diseluruh Jawa Timur.
Sebagai informasi, pemutihan pajak adalah program pemerintah daerah untuk memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.
Baca Juga: Cara Gampang Verifikasi e-KTP untuk Perpanjang SIM Online | SINAU
Umumnya, pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program keringanan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa menunaikan denda akibat tidak tertib bayar pajak.
Pemutihan pajak ini bisa diikuti oleh kendaraan pemilik roda dua maupun roda empat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.