LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan satu orang tersangka atas kasus praktik oli palsu, berinisial HT yang merupakan warga Kalideres Jakarta Barat.
Baca Juga: Tewas Tertembak Anggota DPRD, Keluarga Korban Masih Trauma!
Pabrik pembuatan oli motor palsu yang diberi label merek AHM oil MPX (PT Astra) ini telah beroperasi selama 4 bulan yang dilakukan di wilayah Tangerang Banten.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyampaikan pengungkapan berawal dari ditemukannya sebuah mobil truk bermuatan oli yang hendak didistribusikan ke wilayah Bandar Lampung Lampung.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa oli motor palsu yang siap dijual, mesin pembuat label merek oli, drum penyimpan oli bekas serta tiga unit mobil.
Tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#oli #palsu #pabrik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.