JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage) pada pekan ini. Kebijakan ini akan diterapkan selama lima hari berturut-turut, dimulai dari Senin (8/7/2024) hingga Jumat (12/7).
Aturan ganjil genap akan diberlakukan dalam dua sesi setiap harinya:
Pengendara diharapkan untuk memperhatikan jadwal ini dan menyesuaikan waktu perjalanan mereka agar tidak terkena sanksi.
Penerapan aturan ganjil genap mengharuskan masyarakat yang akan melewati 25 ruas jalan yang telah ditentukan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal saat melintas.
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Baca Juga: Update Longsor Bintaro, BPBD Jakarta Sebut Jalan Terdampak Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini guna menghindari sanksi dan mendukung kelancaran lalu lintas di Jakarta. Berikut adalah daftar lengkap 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kata BMKG soal Cuaca Ekstrem Jelang Puncak Musim Kemarau di Indonesia
Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan daftar jalan ini dan merencanakan rute perjalanan mereka dengan bijak untuk menghindari pelanggaran.
Bagi warga yang terdampak aturan ini, disarankan untuk mempertimbangkan alternatif transportasi seperti angkutan umum, berbagi kendaraan (carpooling), atau menggunakan jalur alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.