CIREBON, KOMPAS.TV - Pernyataan ini disampaikan Toni usai menyimak jalannya persidangan dengan agenda kesaksian ahli pidana dan acara pidana yang dihadirkan termohon Polda Jawa Barat. Sepanjang jalannya persidangan, Toni menilai, saksi ahli pidana dari termohon, Agus Surono, terkesan terus menutupi keilmuannya// penjelasan yang Ia berikan saat ditanya hakim, berbeda isinya, dengan saat ditanya tim kuasa hukum Pegi.
Toni menyontohkan saat saksi ahli Agus Surono menyikapi prosedur penetapan DPO. Saat ditanya hakim, terkait syarat syarat penetapan DPO, Agus menjelaskan adanya putusan pengadilan, atau adanya laporan polisi, dan juga dilakukan pemanggilan minimum dua kali terhadap tersangka, lalu ditetapkan sebagai DPO, artinya ada upaya pemanggilan terhadap tersangka oleh penyidik.
Namun, saat ditanya Imanullah, kuasa hukum Pegi, Agus Surono mengaku tidak memberikan penjelasan terkait prosedur penetapan DPO, yang padahal sudah Ia jelaskan terhadap hakim. Dalam kasus tersebut, Toni menilai bahwa Agus Surono menutup nutupi keilmuannya/ yang sesungguhnya orang ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Indikasi upaya kedua Agus Surono menutupi keilmuan tampak saat penjelasan prosedur penetapan tersangka. Agus Surono menyebut, penetapan tersangka tidak perlu didahului pemeriksaan sebagai saksi. Padahal berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, bahwa Penetapan Tersangka Harus Didahului Pemeriksaan Sebagai Saksi.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.