JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Jumat (5/7/2024). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mereka.
Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia sebagaimana dikutip dari media sosial Polda Metro.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Deretan Mitos Larangan Malam 1 Suro 2024 Menurut Budaya Adat Jawa
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Jumat, 05 Juli 2024 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB. pic.twitter.com/BbWRBop1pD
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 4, 2024
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:
- KTP asli
- SIM asli yang masih berlaku
- Fotokopi KTP dan SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Biaya untuk perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Berapa Suhu AC yang Ideal untuk Menghemat Listrik?
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Jakarta dapat lebih tertib dalam memperbarui dokumen berkendara mereka, sehingga turut mendukung keamanan dan ketertiban lalu lintas di ibu kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.