SEMARANG, KOMPAS.TV - Selesai dilakukan pemeriksaan dan penyidikan pada sembilan pelaku judi online yang bermarkas di Semarang, tim satgas judi online Bareskrim Mabes Polri melimpahkan barang bukti serta pelaku ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya untuk proses penyidangan, Kejaksaan Negeri akan kembali melakukan pemeriksaan serta pencocokan berita acara kepada sembilan pelaku yang tertangkap.
Sembilan pelaku judi online dari Semarang, Jakarta, serta Medan, Kamis (27/06/2024) siang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang beserta barang bukti uang serta 77 rekening yang digunakan untuk judi online. Sembilan pelaku yang terdiri dari tiga wanita serta enam laki-laki ini ditangkap di Semarang, Jakarta serta Medan pada pertengahan tahun 2023.
Pengungkapan kasus judi online yang bermarkas di Semarang ini petugas sebelumnya melakukan penyelidikan atas merebaknya judi online yang memiliki server di Filipina serta Kamboja yang dimainkan oleh dua orang inisial K serta M di ruko kawasan Jakarta Timur. Sembilan pelaku yang sudah mengelola situs judi online ini diketahui meraup keuntungan setiap bulannya mencapai Rp 15 miliar.
“Kami telah melakukan penangkaan dan penahanan terhadap sembilan tersengka berinisial, A, B, D dan M berikut barang bukti berupa 77 rekening beserta ATM, satu token, 33 unit telepon, tiga laptop dan uang sebesar kuang lebih Rp 700 juta. Selain itu kami telah melakukankoordinas dingan kominfo untuk melakukan pemblokiran situs yang telah mempraktikkan pemasaran perjudian online di wilayah hukum Indonesia,” jelas AKP Bambang Meriawan, Kasubnit 3 Subdit Tindak Pidana Cyber Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang mengaku menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Mabes Polri atas sembilan pelaku serta barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan. Selanjutnya, secepatnya Kejaksaan Negeri Semarang akan memeriksa kembali untuk secepatnya bisa dilakukan penyidangan.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait judi online limpahan dari teman teman penyidik di Bareskrim langsung kepada kami, tersangkanya ada 9 orang,” tutur Rizky Pratama, Kasi Pidum Kejari Semarang.
Selain melakukan pelimpahan sembilan pelaku judi online ke Kejaksaan Negeri Semarang, tim satgas judi online Mabes Polri juga menyertakan 77 rekening serta uang Rp 700 juta ke Kejaksaan Negeri Semarang. Sembilan pelaku yang dilakukan penangkapan ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
#judi #online #pelaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.