Kompas TV regional bali nusa tenggara

Imigrasi Tangkap 103 WNA di Bali, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Kejahatan Siber

Kompas.tv - 27 Juni 2024, 23:15 WIB
imigrasi-tangkap-103-wna-di-bali-diduga-terlibat-penyalahgunaan-izin-tinggal-dan-kejahatan-siber
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membekuk 103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

DENPASAR, KOMPAS.TV - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.

Operasi yang diberi nama "Bali Becik" tersebut dilakukan pada Rabu (26/6/2024) kemarin.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan penangkapan ini adalah hasil dari operasi rutin pengawasan yang dilakukan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. 

“Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” kata Silmy seperti dilansir Antara, Kamis (27/6/2024).

Dia mengatakan kejahatan yang dilakukan oleh orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering ditemukan di lapangan.

"Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," terangnya.

Baca Juga: Kepala BSSN Sebut Sejak 2023 Sudah Prediksi Bakal Ada Serangan Siber Berupa Ransomware

Sementara Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam menjelaskan, operasi "Bali Becik" dimulai Rabu pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga sore hari. 

Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Informasi mengenai aktivitas WNA di lokasi tersebut diperoleh pada pukul 14.00 WITA.

"Pada pukul 17.00 WITA, kami berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri atas 12 perempuan dan 91 laki-laki," ungkap Safar.

Para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam kejahatan siber, mengingat barang bukti yang diamankan berupa banyak komputer dan handphone

"Mereka diduga tidak memiliki dokumen yang sah dan melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi," tambah Safar.

Pada pukul 18.00 WITA, seluruh WNA beserta barang bukti diamankan oleh tim operasi. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan untuk sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Baca Juga: Ahli Keamanan Siber Sebut Sistem di PDNS Masih Rusak Sebab Serangan Hacker, Begini Kata Wamenkominfo


 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x