Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Aset Senilai Rp 100 Miliar Dijual Relasi, Kontraktor Gugat ke PN

Kompas.tv - 27 Juni 2024, 10:08 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang kontraktor asal Kota Semarang menggugat relasinya ke Pengadilan Negeri Semarang, karena relasinya tersebut menjual menjual aset miliknya yang bernilai lebih dari Rp 100 miliar.

Kontraktor yang menggugat relasinya tersebut adalah Hari Mulyono. Asetnya dijual tanpa seizin dirinya. Kasus berawal pada tahun 2018, dia meminjam uang Rp 17 miliar kepada Sutrimo Yusuf dan Sugiarto dengan jaminan enam sertifikat tanah dan bangunan miliknya, serta kesepakatan mengembalikan uang tersebut senilai Rp 27 Miliar dengan tempo dua tahun.

Saat akan melunasi hutang tersebut, justru sertifikat dalam proses balik nama orang lain kemudian Hari Mulyono memblokir proses balik nama ini. Namun ternyata pemblokiran ini bisa dibobol, karena juga terdapat intervensi oknum ormas, sehingga dia menduga ada mafia tanah.

Dia berharap, kasus ini juga bisa menjadi atensi Presiden Joko Widodo hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang, Agus Harimurti Yudhoyono, atas adanya dugaan mafia tanah.

“Saya mengalami kerugian yang sangat besar karena mafia tanah. Jadi saya punya hutang Rp 17 miliar sedangkan aset saya seharga Rp 100 miliar dijual oleh yang memberikan saya pinjaman dengan bunga yang tinggi. Saya mohon agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tutur Hari Mulyono.

Kuasa hukum penggugat, Untung Haryanto mengatakan, pokok gugatannya yakni perbuatan melawan hukum fokusnya pada tergugat satu yang memberikan pinjaman kepada kliennya. Selain itu tergugat satu yang menyalahgunakan wewenang dengan menjual tanah tersebut kepada tergugat tiga.

“Fokusnya adalah gugatan yang ditunjukan kepada tergugat satu, yang awalnya terlibat pinjam-meminjam. Oleh tergugat satu, disalahgunkan karena merasa menjadi pemilik aset dan menjualnya ke pihak ketiga. Hal ini menimbulkan kerugian yang nyata klien kami,” ucap Untung Haryanto.

Sejumlah pihak yang turut tergugat antara lain yakni Santoso Halim pembeli tanah, Panin Dubai Syariah Bank, Notaris Sri Rahayu dan Dina Ismawati, Bank Artha Surya Barokah, Kepala Kantor Pertanahan Semarang dan Bank Bukopin.

#mafiatanah #utangpiutang #semarang



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Close Ads x