SEMARANG, KOMPAS.TV - Tiga pengedar sabu dan ganja yang hendak mengedarkan di wilayah Jawa Tengah berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah yang bekerja sama dengan Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah (Jateng) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Untuk kasus sabu seberat satu kilogram yang dibawa tersangka AP warga Semarang, tersangka berhasil ditangkap di jalan tol Brebes saat menumpang bus dengan tujuan Semarang dari Riau.
Sedangkan dua tersangka lain yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja, pelaku AS dan FG warga Sragen ditangkap petugas BNN dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY saat hendak mengambil paket di jasa paket di daerah Sragen, Jawa Tengah.
"Tersangka juga merupakan residivis kasus narkotika, dan dia sudah tiga kali mengambil narkotika dari wilayah Sumatera dan mengedarkannya di Kota Semarang.," ujar Brigjen Pol Agus Rohmat, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah.
Narkotika jenis sabu dan ganja yang berhasil diamankan oleh BNN Provinsi Jawa Tengah dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator. Pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap dikenai Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
#narkotika #bnn #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.