JAKARTA, KOMPSA.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di ibu kota, Rabu (26/6/2024).
Layanan ini memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan C yang masih berlakudan dibuka pada 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon juga akan diminta mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan singkat di lokasi.
Bagi pemegang SIM yang telah kadaluarsa, proses pengurusan harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini, 15 Wilayah Diprediksi Alami Cuaca Ekstrem Hujan Lebat 26-27 Juni 2024.
Terkait biaya, Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp80.000, sementara SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya lima titik layanan yang tersebar di Jakarta, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:
Baca Juga: Apa Itu Khodam yang Viral di Media Sosial? Ternyata Ini Ciri-ciri Orang yang Memilikinya
Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk memanfaatkan fasilitas ini dan memastikan SIM mereka selalu dalam kondisi berlaku.
Langkah ini tidak hanya mendukung kepatuhan hukum, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di ibu kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.