LAMPUNG, KOMPAS.TV - 4 pelaku bandar narkoba jenis sabu lintas daerah di Provinsi Lampung ditangkap Satreskrim Polsek Sukarame Bandar Lampung.
Baca Juga: Gudang Penyimpanan Barang Dibobol Maling
Para pelaku menjual narkoba melalui media sosial sudah sejak 3 bulan terkahir.
Tersangka bernama Hendro, Eko, Hindri alias Bogel, Bayu dan Andi merupakan warga Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Timur Lampung.
Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti diantaranya sabu seberat 17 gram siap edar, 2 alat timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak 28 juta rupiah, ponsel genggam serta 3 unit motor dan satu buah jam tangan.
Pelaku Hindri alias Bogel mengaku membeli barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan dijual di daerah lainnya di Lampung melalui media sosial.
Sementara Kompol M Rohmawan Kapolsek Sukarame menyampaikan penangkapan 4 pelaku ini berawal dari salah satu pelaku yang telah diamankan terlebih dahulu. Lalu dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap 3 pelaku lainnya di 2 lokasi berbeda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
#penjualan #narkoba #lampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.