Kompas TV regional sumatra

Cerita Petugas Pengisi ATM di Batam Gondol Rp1,1 Miliar demi Judi Online dan Foya-Foya

Kompas.tv - 23 Juni 2024, 13:30 WIB
cerita-petugas-pengisi-atm-di-batam-gondol-rp1-1-miliar-demi-judi-online-dan-foya-foya
Foto ilustrasi judi online. Seorang petugas pengisian ATM di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi usai mencuri uang Rp1,1 miliar. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

BATAM, KOMPAS.TV - Seorang petugas pengisian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi usai mencuri uang Rp1,1 miliar.

Tersangka berinisial TS (27) merupakan pegawai sebuah perusahaan subkontraktor untuk salah satu bank BUMN di Batam.

Menurut keterangan polisi, uang Rp1,1 miliar yang dicuri TS digunakan untuk judi online dan berfoya-foya. TS mengaku membeli ponsel, membayar DP mobil, dan membeli dua sepeda motor dengan uang curian.

Baca Juga: Update Perang Judi Online, Menkominfo Minta Akses Internet ke Kamboja dan Filipina Diputus, Ada Apa?

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TS mencuri di enam ATM berbeda, yakni di ATM Kepri Mall, Indomaret Ocarina, Rumah Sakit Elizabeth, Hotel Bizz, Mega Legenda, dan di PT McDermott Batam.

"Pelaku mencuri uang dari enam ATM berbeda sejak tanggal 1 Juni hingga tanggal 10 Juni 2024. Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan setelah dilaporkan oleh perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Moch Dwi Rhamadahanto, Sabtu (22/6/2024).

Aksi pelaku terbongkar usai audit laporan penghitungan uang. Petugas audit menemukan kejanggalan dalam form serah terima uang dan akset.

Petugas audit yang curiga kemudian mengecek ke beberapa mesin ATM dan menemukan kaset ATM yang kosong di enam mesin ATM yang masuk ke wilayah tanggung jawab TS.

Petugas audit kemudian memeriksa CCTV dan menemukan bahwa TS membuka mesin ATM di enam lokasi yang kehilangan uang.

"Dari masing-masing ATM, pelaku ini juga mengambil uangnya beragam. Ada yang seratus juta satu mesin, ada yang sampai lebih dari dua ratus juta. Untuk menutupi jejaknya, ada laporan tidak wajar yang dibuat pelaku," kata Kompol Dwi dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Kapolri: Anggota yang Terlibat Judi Online Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x