BOALEMO, KOMPAS.TV - Seperti inilah proyek jalan usaha tani yang berada di Desa Kota Raja, tepatnya di dusun 2 Hiyaliyokiki Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Pada papan prasasti proyek tertulis jenis kegiatan pembangunan, pembangunan dan pengembangan serta pemeliharaan sarana prasarana jalan usaha tani dengan panjang 850 meter.
Proyek ini dianggarkan sebesar Rp 162 juta lebih tahun anggaran 2018, dengan waktu pelaksanaan tahun 2019.
Dari kondisi yang kami pantau, dibeberapa bagian jalan tidak bisa dilalui kendaraan sebagaimana tujuan awal dibangunnya jalan usaha tani tersebut.
Proyek ini merupakan salah satu paket dari 42 paket jalan usaha tani yang dianggarkan dimasa pemerintahan Bupati Darwis Moridu. Sebagian besar desa di Kabupaten Boalemo kebagian paket penunjukan langsung jalan usaha tani seperti ini.
Proyek ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi petani demi mempermuda dan memperkecil biaya produksi hasil pertanian warga.
Namun disayangkan tujuan baik tersebut dimanfaatkan sejumlah pejabat dan kroninya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Baca Juga: KPU Provinsi Gorontalo Tinjau Persiapan PSU di TPS 2 Tuladenggi Kabupaten Gorontalo
Proyek inilah yang kemudian mejadikan mantan Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu, Mantan Kepala Dinas serta lima orang lainnya dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Banyak warga berharap, aparat penegak hukum serius dan profesional mengusut kasus korupsi yang dinilai hanya merugikan masyarakat kecil.
#jalanusahatani
#darwismoridu
#poldagorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.