JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk memfasilitasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (21/6/2024). Pelayanan di setiap lokasi berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, pemohon harus membawa SIM dan KTP asli beserta fotokopinya, serta membayar biaya administrasi. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah:
Di lokasi SIM Keliling, pemohon harus mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan mengikuti tes psikologi. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari. Mengutip media sosial Polda Metro Jaya, lokasi SIM Keliling yang dibuka untuk umum adalah berikut ini.
Baca Juga: Office Boy Tak Sengaja Injak Gas Mobil, Honda Brio Tabrak Showroom hingga Bangunan Rusak
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Jumat, 21 Juni 2024 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB: pic.twitter.com/7cCWCi8Fqi
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) June 21, 2024
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, khusus untuk SIM A dan SIM C. SIM yang telah habis masa berlakunya harus diperpanjang dengan mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan Kepolisian.
Perpanjangan SIM B tidak tersedia di layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena peruntukannya untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di lima lokasi Jakarta diharapkan dapat memudahkan warga dalam memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor utama. Dengan mematuhi persyaratan dan prosedur, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih efisien.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.