JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi sidang praperadilan.
Salah satu kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan pengawasan kepada KPK hari ini, Kamis (20/6/2024).
Permohonan tersebut diminta karena pihaknya khawatir akan ada potensi suap-menyuap dalam proses sidang praperadilan ini.
Baca Juga: Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
“Kami khawatir ada suap-menyuap ya diproses praperadilan ini. Oleh karenanya sebagai pencegahannya ini baik untuk semua penegak hukum di sana, di Bandung, agar tidak terjadi suap-menyuap,” kata Toni, Kamis. Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Toni menyebut, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ini terkesan dipaksakan. Menurutnya, bukti yang dikumpulkan oleh penyidik masih minim untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
“Kami melihat kasus ini terkesan dipaksakan sehingga ketika kami gugat praperadilan. Kami khawatir dengan alat bukti yang dimiliki yang menurut kami sangat minim. Kami khawatir hakim menolak klien kami, praperadilannya,” ungkap Toni.
Ia menegaskan bahwa permohonan pengawasan ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya suap-menyuap dalam sidang praperadilan Pegi.
Untuk itu, pihaknya meminta KPK mengawasi seluruh pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan.
“Kami meminta agar KPK ini mengawasi itu. Jadi untuk sementara ya emang kami minta agar mengawasi, mencegah aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan,” jelas Toni.
“Siapa saja yang terlibat dalam proses peradilan ini, termohon tentu pemohon itu adalah mulai dari Bapak Kapolda sampai penyidik,” imbuhnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Hal ini di Penyerahan Berkas Pegi Sebagai Tersangka Kasus Vina ke Kejaksaan Jabar
Sebagai informasi, Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir yang ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) atau delapan tahun setelah peristiwa pembunuhan Vina terjadi.
Vina dan Eki dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok orang anggota geng motor.
Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu yang lain dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.
Sidang praperadilan Pegi akan digelar di Pengadian Negeri Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.