JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya masih memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada libur hari raya Iduladha 1445 H, yaitu pada 17-18 Juni 2024.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut dapat memperpanjang SIM pada 19-20 Juni 2024 sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, Anda harus memenuhi syarat dan biaya yang telah ditetapkan. Biaya perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Namun, biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi Rp37.000, biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah pemohon.
Baca Juga: Perpanjangan SIM A-C Keliling DKI Jakarta Hadir di 5 Lokasi Ini, Buka Sampai Siang, Simak Jadwalnya
Perpanjangan masa berlaku SIM kini tidak hanya dapat dilakukan di Satpas, tetapi juga melalui layanan SIM Keliling.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Kamis, 20 Juni 2024, yang dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.
Dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM dan ketersediaan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat dengan mudah melakukan perpanjangan SIM.
Pastikan Anda memenuhi syarat dan membawa dokumen yang diperlukan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: SIM Format Baru Akan Diberlakukan Juli 2024 untuk Motor, Mobil, Truk hingga Bus, Berapa Biayanya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.