Kompas TV regional sumatra

19 Penjudi Online Ditangkap Polresta Banda Aceh, Terancam Cambuk atau Denda 300 Gram Emas

Kompas.tv - 19 Juni 2024, 22:10 WIB
19-penjudi-online-ditangkap-polresta-banda-aceh-terancam-cambuk-atau-denda-300-gram-emas
Ilustrasi. 19 orang pemain judi online ditangkap di Banda Aceh. (Sumber: Kemkominfo)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Tito Dirhantoro

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 pemain judi online di beberapa warung kopi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 17 unit ponsel dari para penjudi online tersebut.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di beberapa warung kopi. Saat dilakukan penyelidikan, polisi menangkap 25 orang.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Ungkap 80 Ribu Orang Pelaku Judi Online Berusia di Bawah 10 Tahun

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, 19 orang di antaranya memenuhi unsur pidana perjudian/maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Untuk yang enam orang lainnya tidak terbukti melakukan perbuatan perjudian tersebut, dikembalikan kepada keluarga masing-masing," ujar Fahmi, Rabu (19/6/2024).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 orang tersebut, diketahui bahwa judi online itu dilakukan dengan cara mengakses link judi menggunakan ponsel masing-masing.

Mereka juga harus login menggunakan username dan password yang sebelumnya telah didaftarkan.

Kemudian, para pemain judi online ini melakukan deposit uang melalui akun Dana, Gopay, atau transfer rekening bank.

Judi online baru dapat dimainkan setelah pemain mengisi saldo di akun judi mereka.

"Adapun permainan yang tersedia di link judi tersebut, semua tersangka melakukan permainan game slot jenis Mahyong. Ada 18 link yang dimainkan para tersangka," ucap Fahmi.

Baca Juga: Gawat! Sepekan Petugas Gulkarmat Jakarta Selamatkan 3 Orang yang Mau Bunuh Diri akibat Judi Online

Saat ini, 19 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda paling banyak 300 gram emas murni.

Fahmi mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh untuk menjauhi judi online. Masyarakat diharapkan tidak membuat akun judi dan bermain judi online.

"Bila ada masuk SMS dan WA yang mengirimkan link mengajak, serta mengajari cara mendaftar akun judi agar tidak mengikuti petunjuk admin link tersebut," kata Fahmi.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x