KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Pemilu menyita lebih dari 100 unit kendaraan bermotor dan uang senilai Rp 8,7 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Sebelumnya, Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 Triliun pada 6 Juli 2018.
Baca Juga: Main Hakim Sendiri, Aparat Tak Bertaji? | NEWS OR HOAX
Sementara itu, dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terungkap, begitu banyak fasilitas bagi keluarga terdakwa yang diperoleh dari Kementerian saat dirinya menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Seperti pembayaran cicilan kredit mobil pribadi anak kedua sang mantan Menteri, untuk biaya ulang tahun sang cucu, ada juga cucu lain yang diangkat sebagai Staf Ahli Kementerian Pertanian.
Baca Juga: NEWS OR HOAX | Penangkapan Linda Teman Vina Terkait Pembunuhan Vina Dan Eky
Tak hanya sang cucu, penyanyi yang biasa mengisi acara di Kementan pun turut direkrut menjadi Pegawai Honorer di Kementerian.
#korupsi #RitaWidyasari #syahrulyasinlimpo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.