MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 15 personel Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) telah ditetapkan sebagai buron dalam kasus perampokan dengan modus jual beli sepeda motor menggunakan sistem cash on delivery (COD) pada Oktober 2022.
Nama-nama 15 anggota polisi tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan foto-foto mereka ditempel di papan pemberitahuan Polrestabes Medan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, 15 anggota tersebut sudah dipecat dan menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kepala Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar, menjelaskan bahwa mereka masuk dalam DPO karena terlibat dalam perampokan bersama komplotannya.
Baca Juga: Ingat Judol, Ingat Lagu Rhoma Irama: Yang Kaya Bisa Jadi Melarat, Apalagi yang Miskin
"Mereka masuk ke dalam DPO karena terlibat perampokan, termasuk komplotannya ini," ungkap Sonny dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Dari 15 anggota polisi tersebut, tiga orang sudah ditangkap dan diadili, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris K. Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.
Ketiganya dipecat oleh Propam Polda Sumut pada Selasa (11/11/2022) atas dugaan melakukan tindak pidana percobaan pemerasan dan percobaan pencurian.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 6 Oktober 2022, korban dari kasus tersebut adalah Uli Arti Boru Taringan dan Fasha Ferdilan Sembiring.
Baca Juga: Tetapkan 10 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental di Pati Jateng, Polisi Minta Pelaku Lain Serahkan Diri
Berikut adalah daftar nama 15 anggota Polrestabes Medan yang masuk dalam DPO:
Meskipun telah merilis 15 nama DPO, pihak Polrestabes Medan tidak merinci polisi mana saja yang masih dicari karena kasus tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.