Kompas TV regional bali nusa tenggara

Bertambah, Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali jadi 16 Orang, 2 Korban Luka Masih Dirawat

Kompas.tv - 18 Juni 2024, 21:19 WIB
bertambah-korban-tewas-kebakaran-gudang-elpiji-di-bali-jadi-16-orang-2-korban-luka-masih-dirawat
Ilustrasi kebakaran. Korban kebakaran gudang elpiji di Bali bertambah menjadi 16 orang. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

DENPASAR, KOMPAS.TV - Korban tewas dalam kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, kini bertambah menjadi 16 orang.

Kasubag Humas RSUP Sanglah/Prof Ngoerah Denpasar I Ketut Dewa Krisna mengatakan, pasien yang baru meninggal adalah Dicky Panca Ramdhani (19). Ia meninggal pada Senin (17/6/2024) pukul 07.15 Wita dengan luka bakar 63 persen.

Kemudian, Mohamad Sofyan (17) meninggal pada Senin pukul 19.58 Wita dengan luka bakar 84 persen dan Didik Suryanto (49) meninggal pada Selasa (18/6) pagi tadi pukul 04.27 Wita dengan luka bakar 84 persen.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar hingga Tewaskan 12 Orang di Bali Tersangka

Direktur Medik, Perawatan, dan Penunjang RSUP Sanglah/Prof Ngoerah Denpasar, dr. Affan Priyambodo, menambahkan, masih ada dua korban luka-luka yang masih dirawat.

Keduanya adalah Ahmad Tamyis Mujaki (25) mengalami luka bakar 72 persen dan Suherminadi (47) mengalami luka bakar 30 persen.

"Update pasien luka bakar yang dirawat di RSUP Prof. Ngoerah 18 Juni 2024, pasien yang dirawat saat ini dua pasien. Keduanya dalam perawatan intensif dengan alat bantu nafas di unit luka bakar dalam keadaan kritis," kata dr. Affan, Selasa, seperti dikutip dari Antara.

Dokter Affan mengatakan, dokter di RSUP Sanglah/Prof Ngoerah Denpasar akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu korban luka-luka melewati fase akut.

Dengan bertambahnya korban tewas dalam kebakaran gudang elpiji, maka totalnya menjadi 16 orang, berikut daftar nama korban tewas:

  1. Edy Herwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 02.00 Wita.
  2. Purwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 13.45 Wita.
  3. Yudis Aldyanto (33), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 03.10 Wita.
  4. Petrus Jewarut (31), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 21.30 Wita.
  5. Robiaprianus Amput (23), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 10.30 Wita.
  6. Katiran (62), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 06.15 Wita.
  7. Yoga Wahyu Pratama (24), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 19.14 Wita.
  8. Danu Sembara (36) meninggal pada Kamis (13/6) pukul 23.05 Wita.
  9. Budi Santoso (37) meninggal pada Jumat (14/6) pukul 05:40 Wita.
  10. Umar Efendi (33), meninggal pada Jumat (14/6/2024) pukul 10.45 Wita.
  11. Yolla Aldy Zoellyanto (25), meninggal pada Jumat (14/6) pada pukul 14.55 Wita.
  12. Wiri Suhardi (34) meninggal dunia pada Sabtu (17/6) pukul 08:32 Wita.
  13. Muqhis Bayudi (29) meninggal dunia pada Sabtu (15/6) pukul 22:08 Wita.
  14. Dicky Panca Ramdhani (19) yang meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 07.15 Wita.
  15. Mohamad Sofyan (27), meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 19.58 Wita
  16. Didik Suryanto (49) meninggal dunia pada Selasa (18/6) pukul 04.27 Wita

Baca Juga: Sempat Dirawat, 12 Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Denpasar Tewas

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, kebakaran terjadi di sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, Minggu (9/6) sekitar pukul 06.10 Wita.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Sukojin (50), pemilik gudang sekaligus pemilik CV Bintang Bagus Perkasa.

"Secara resmi tersangka ini dapat kami simpulkan terbukti lalai karena (gudang elpiji itu) secara sah tidak layak dijadikan tempat menaruh gas atau barang berbahaya," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Sabtu (15/6).

Ia dijerat Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sukojin hingga kini masih menjalani masa tahanan dan diperiksa terkait dugaan pengoplosan gas LPG.


 



Sumber : Antara, Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x