Kompas TV regional jabodetabek

Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku Hari Ini

Kompas.tv - 18 Juni 2024, 08:00 WIB
cuti-bersama-ganjil-genap-di-jakarta-belum-berlaku-hari-ini
Ilustrasi. Penerapan kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta masih belum diberlakukan pada hari ini, Selasa (18/6/2024), karena ada cuti bersama. (Sumber: NTMC Polri)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta masih belum diberlakukan pada hari ini, Selasa (18/6/2024). Hal ini sehubungan adanya cuti bersama dalam rangka hari raya Iduladha 1445 H/2024 M.

Informasi tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta lewat akun Instagramnya, Selasa (11/6/2024).

"Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil - Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN," bunyi pengumuman Dishub DKI Jakarta lewat akun Instagram @dishubdkijakarta.

Keputusan peniadaan sistem ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Hal tersebut juga dilakukan berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI No. 88/2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Baca Juga: Cuti Bersama dan Libur Iduladha 2024 Tanggal Berapa? Berikut Penjelasannya Sesuai Kalender Nasional

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyebut peniadaan kebijakan ganjil genap bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang akan merayakan Iduladha dan menjalani libur bersama.

Dengan tidak diberlakukannya pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil atau genap, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa dalam melakukan perjalanan selama periode libur tersebut.

Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan, Syafrin meminta pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Syafrin, Minggu (16/6), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama Bulan Juni 2024 setelah Iduladha? Berikut Daftarnya Sesuai SKB 3 Menteri


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x