JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi akan memeriksa para pegawai toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang, Banten, yang dirampok pada Sabtu (8/6/2024) lalu, untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya juga akan memeriksa petugas keamanan dan toko-toko di sekitar lokasi kejadian.
“Kami, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, selain akan melakukan pendalaman terhadap para pegawai toko juga akan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (14/6/2024), dipantau dari siaran YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sempat Survei Lokasi dan Beli Tali Pengikat via Online
“Baik itu sekuriti maupun siapa pun pegawai toko yang di samping kanan kiri, apakah ada keterlibatan di antara mereka, tentunya ini akan sebagai bahan untuk pendalaman,” tegasnya.
Polisi, lanjut Wira, akan mendalami apakah para pelaku perampokan yang terdiri dari satu pelaku utama berinisial HK, dan tiga tersangka penadah, yakni MAH, DK, dan TFZ, merupakan jaringan penadah barang mewah hasil kejahatan.
“Mengenai apakah ada indikasi mereka adalah indikasi jaringan penadah atau pemain hasil kejahatan barang mewah tentunya nanti akan kami kembangkan lebih lanjut, dengan kita melakukan analisis secara mendalam berdasarkan fakta-fakta.”
Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 10 kabel ties, empat di antaranya telah digunakan untuk mengikat karyawan toko.
Lalu dua bilah pisau, dan 18 unit jam tangan mewah berbagai merek.
“Turut disita pula 3 unit handphone, satu kemeja, satu celana, satu topi, dan sepasang sandal,” kata Wira.
“Terhadap para tersangka, khususnya tersangka utama dengan inisial HK, dipersangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” tambahnya.
Sedangkan ketiga tersangka penadah dengan inisial MAH, DK, dan TFZ, dipersangkakan dengan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
Baca Juga: Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK 2: Pelaku Pura-Pura Jadi Pembeli dan Kurung Karyawan di Toilet
“Yang mana ancaman hukuman Pasal 365 KUHP adalah pidana penjara selama-lamanya 9 tahun, sedangkan Pasal 480, diancam pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.”
Tindakan pencurian itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 14.27 WIB. Pelaku HK disebut menggunakan senjata tajam untuk mengancam 4 karyawan toko.
Ia juga mengurung keempatnya dalam toilet yang ada di lantai 1 toko tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.