JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menanggapi langkah penyidik Direskrimum Polda Jabar yang menyita akun Facebook milik kliennya untuk dijadikan barang bukti.
Sugianti menjelaskan, penyitaan akun Facebook ini dilakukan usai Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu (12/6/2024).
Pegi diperiksa selama tiga jam dan dicecar sebanyak 28 pertanyaan seputar akun Facebook tersebut. Akun itu memuat percakapan dan sejumlah status Pegi sejak 2015.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tersangka Pegi Ajukan Penangguhan Penahanan
Perempuan yang akrab disapa Yanti ini mengaku curiga polisi mencoba mengaitkan aktivitas Facebook Pegi dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.
"Di sana, kami curiga bahwa akun Facebook (Pegi) yang ngobrol dengan teman-temannya pada tahun 2015 dicocok-cocokkan bahwa Pegi adalah pelakunya," ujar Sugianti, Kamis (13/6/2024).
Ia menegaskan bahwa aktivitas di akun Facebook Pegi tidak berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Ia juga meyakini bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Sebab, pada 27 Agustus 2016, hari saat Vina dan Eki dibunuh, Pegi tidak berada di Cirebon, melainkan di Bandung.
"Makanya saya tegaskan Pegi Setiawan itu bukan pelakunya, karena kami memiliki alibi yang sangat kuat, di mana pada tanggal 27 Agustus 2016 berada di Bandung," ucapnya.
Terkait aktivitas Pegi di Facebook, Yanti menjelaskan, akun itu digunakan Pegi untuk berinteraksi dengan teman-temannya. Ia bilang, interaksi tersebut berupa obrolan biasa antara anak muda.
Ia menilai langkah polisi yang menyita dan menjadikan akun Facebook Pegi sebagai barang bukti tidak relevan.
"Statusnya itu obrolan anak-anak muda biasa. Makanya kenapa harus ditarik garis merah bahwa Pegi adalah pelakunya dari status-status tersebut, padahal tidak relevan," ujar dia.
Baca Juga: Siap Adu Bukti di Sidang Praperadilan 24 Juni 2024, Ini Kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan!
Lebih lanjut, Yanti mengungkapkan akun Facebook tersebut kini tidak dapat diakses. Ia menilai polisi terlalu memaksakan tuduhan terhadap Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
Saat ini, tim kuasa hukum Pegi telah mengajukan gugatan praperadilan yang akan dimulai pada 24 Juni 2024.
Sidang praperadilan ini akan diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan proses persidangan berjalan baik.
Sumber : Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.