Kompas TV regional jawa barat

Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tersangka Pegi Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.tv - 14 Juni 2024, 08:42 WIB
update-kasus-pembunuhan-vina-cirebon-tersangka-pegi-ajukan-penangguhan-penahanan
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan, mengajukan penangguhan penahanan ke Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (13/6/2024).

Permohonan penangguhan penahanan ini dilakukan setelah pihak Pegi menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik pada Rabu (12/6/2024).

“Kemarin sudah kami sampaikan karena kami sudah menerima (perpanjangan penahanan) dan hari ini kita masukkan (permohonan penangguhan penahanan),” kata salah satu kuasa hukum Pegi, Teti, Kamis, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Berbagai Cara Ditempuh Tim Kuasa Hukum, Mungkinkah Praperadilan Bebaskan Pegi?

Teti menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu jawaban terkait permohonan tersebut.

Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum Pegi juga telah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa hukum Pegi yang lain, Muchtar Effendi mengatakan bahwa sidang praperadilan akan digelar pada 24 Juni 2024 mendatang di PN Bandung.

“Saya sampaikan, insyaallah dimulai tanggal 24. Jadi praperadilan dimulai tanggal 24 di PN Bandung,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, Rabu (12/6/2024) malam.

Sidang praperadilan ini nantinya akan diawasi oleh Komisi Yudisial (KY). Kuasa hukum Pegi yang lain, Marwan Iswandi, menyebut, tim hukum telah meminta proses praperadilan agar berjalan secara adil. Ia tidak ingin ada upaya di luar hukum dalam proses praperadilan ini.

Baca Juga: Siap Adu Bukti di Sidang Praperadilan 24 Juni 2024, Ini Kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan!

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki.


Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast yang mengatakan bahwa perpanjangan penahanan ini dilakukan agar proses pemeriksaan selesai hingga berkas perkara dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x