Kompas TV regional jabodetabek

5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Sampai Pukul 14.00 WIB, Ini Syarat dan Biayanya

Kompas.tv - 14 Juni 2024, 08:20 WIB
5-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-buka-sampai-pukul-14-00-wib-ini-syarat-dan-biayanya
Ilustrasi layanan SIM keliling (Sumber: KOMPAS.com/Serafina Ophelia)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jumat (14/6/2024) pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, pemohon diwajibkan membawa SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopi KTP.

Setelah tiba di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, dan menjalani tes psikologi.

Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Australia Open 2024: Tunggal Putri Indonesia Dipastikan ke Semifinal

Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi Rp50.000.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun media sosial resmi @tmcppoldametro, berikut adalah lima lokasi SIM Keliling yang dapat diakses warga Jakarta:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat pemeriksaan di jalan, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG, 24 Wilayah Diprediksi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 14-15 Juni 202



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x