JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan informasi bahwa BH (52), bos rental mobil yang tewas di Pati, sempat melapor ke polisi bahwa ia kehilangan mobil.
Laporan tersebut dibuat pada Februari lalu ke Polres Metro Jakarta Timur. Saat itu, polisi juga telah memeriksa dua orang.
“Laporan yang dibuat BH dilakukan pada 21 Februari 2024. Saksi yang diperiksa dua orang, yakni korban dan salah satu karyawannya,” kata Nicolas, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Peran Tersangka Keempat Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Menendang Korban
Sayangnya, Nicolas tidak menjelaskan sejak kapan mobil tersebut hilang dan rincian lebih lanjut.
Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan beberapa personel untuk menuju Pati, Jawa Tengah, guna membawa pulang mobil BH yang sebelumnya dilaporkan hilang. Nantinya, mobil tersebut akan dibawa ke Jakarta.
“Sudah, empat anggota kami sudah berangkat ke Pati. Iya (dibawa ke Jakarta). Kan perkara dilaporkan ke Polres Jaktim,” jelas dia, seperti dikutip dari Kompas.com.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, BH merupakan korban pengeroyokan dan penganiayaan warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Kamis (6/6).
BH yang merupakan bos rental mobil dikeroyok bersama ketiga rekannya, yakni SH, AS, dan KB, karena dikira maling ketika hendak mengambil mobil rentalan di wilayah tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut, BH meninggal dunia, sementara tiga rekannya mengalami luka-luka.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni EN (51), BC (30), AG (35), dan M (37). Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang menewaskan satu orang.
EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, memukul, dan menginjak korban. Kemudian, BC berperan mengejar, mengadang, memukul, dan menginjak korban.
Baca Juga: Jumlah Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati Masih Bisa Bertambah
Adapun, AG berperan melindas korban dengan motor dan mengenai lengan tangan, dada, sampai kiri korban, serta memukul korban. AG juga merupakan pemilik rumah, tempat mobil Mobilio putih milik bos rental mobil, BH, terparkir.
Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara, M terlibat dalam penganiaya salah satu korban berinisial SH hingga terluka parah.
M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.