JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta menerapkan tarif khusus penggunaan transportasi publik untuk MRT, TransJakarta, dan LRT Jakarta sebesar Rp 1.
Penerapan tarif khusus tiga moda transportasi publik tersebut diberlakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta 2024.
Berikut jadwal penerapan tarif Rp 1 untuk MRT, TransJakarta, dan LRT Jakarta:
PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan tarif layanan khusus Rp 1 selama dua hari penuh pada 22 dan 23 Juni 2024.
"Sebagai bentuk apresiasi bagi pengguna transportasi publik di Jakarta yang didukung oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, kami menerapkan tarif layanan khusus Rp 1 ini,” kata Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo di Jakarta, Selasa (11/6/2024), melansir Antara.
Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Sidak Proses Pengisian Gas Elpiji 3 Kg di Cileunyi
Ahmad menuturkan, pemberlakuan tarif ini efektif mulai jadwal operasional pukul 05.00 hingga berakhir pukul 23.59 WIB.
Nantinya, pengguna jasa tetap melakukan "tap" kartu elektronik di pintu sentuh (passenger gate) saat masuk maupun keluar (tap in/tap out).
Tarif berlaku untuk semua jenis pembayaran seperti kartu jelajah berganda atau Multi Trip Ticket (MTT), kartu uang elektronik bank, dan pembelian melalui aplikasi MRT-J.
“Jadi, pengguna jasa tetap melakukan pengetapan atau pemindaian di passenger gate saat masuk dan keluar seperti biasa, hanya saja kali ini tarifnya cukup Rp 1," ujarnya.
Diharapkan, penerapan tarif layanan khusus ini dapat mendorong peningkatan angka keterangkutan masyarakat dalam memeriahkan dan merayakan HUT Kota Jakarta tahun ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.