MAKASSAR, KOMPAS.TV - Aliansi Masyarakat Ujung Tanah Bersatu semakin geram dan melancarkan protes besar-besaran melawan rencana penggusuran di depan kantor Balai Kota Makassar dan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Patra Niaga, Setelah mengetahui surat pengosongan ini atas permintaan Pertamina dan Pabrik Terigu
Ratusan warga Ujung Tanah dan berbagai elemen lembaga mahasiswa menolak rencana penggusuran 48 lapak, yang bermukiman di sekitar Depo PT Pertamina (Persero) dan PT Eastern Pearl Flour Mills (Pabrik Terigu) yang akan dilakukan oleh pemerintah kota Makassar melalui dinas Pertanahan dan camat ujung tanah, pada senin (10/6/2024)
Dalam Aksinya Jenderal Lapangan masyarakat Ujung Tanah, menegaskan bahwa lapak dan bangunan yang di tempati warga selama berpuluh tahun itu bukanlah bangunan liar sesuai surat penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (pemkot) Makassar melalui surat yang tertuang dalam nomor 005/2243/DISTAN/VI/2024 perihal Undangan dan Penyampaian Penertiban yang ditandatangani oleh Firman Hamid Pagarra selaku Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar.
“ mereka bukan bangunan liar,bangunan yang berada di sekitar pabrik terigu itu hasil relokasi oleh pemerintah sebelumnya,warga terlebih lebih dulu hadir dan tinggal disana sebelum Pertamina dan pabrik terigu yang datang sebagai penyewa lahan ”.Ungkap Lukman
Massa aksi pun geram dan meminta pemerintah kota Makassar untuk menemui nya karena menilai Proses perencanaan penggusuran ini dilakukan tanpa pengkajian mendalam yang melibatkan masyarakat ujung tanah dan terkesan dipaksakan tanpa Proses yang Transparan dan Partisipatif
“ Atas Dasar apa pemerintah kota menganggap bangunan itu berdiri diatas fasum dan fasos,pihak pengembang mana yang pernah mengibahkan atau membebaskan sebagaian lahannya untuk di jadikan fasum dan fasos,apakah pertamina atau pt.pelindo,ini semua tidak berdasar hukum yang jelas, ada apa ini” cetus Lukman selaku jedral lapangan
Lukman juga menilai jika DINAS PERTANAHAN yang mengklaim Fasum dan Fasos itu ingin dijadikan area Buffer zone atau zona untuk menutupi kesalahan Depo PT Pertamina (Persero) yang tidak mengindahkan aturan Usia Tangki dan Jarak antara tangki berdasar API 2510 adalah 11 meter untuk tangki kapasitas 2.500 MT dan 6.5 meter untuk kapasitas 1.500 MT
“ jangan tutupi kesalahmu dengan dalih buffer zone,bagunan pertaminalah yang semakin mendekat kepemukiman warga,kalian yang mengancam keselamatan warga bukan warga yang mengancam pertamina,jarak antara tangki dan usia tangki minyak itu tidak sesuai aturan nasional apalagi internasional,Pihak BUMN harus turun langsung memeriksa itu”.tegasnya
Dalam orasinya Lukman juga menegaskan kepada pemerintah kota Makassar,jika Aksi ini merupakan aksi kemanusiaan yang menolak penggusuran dan terkonsolidasi dengan massif oleh berbagi elemen organisasi atau lembaga seperti C.KRAM, KPPM, KOMPROD, GPAM, FMR, GRD, KAMRI, FKMI, PPM, INDIVIDU MERDEKA yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Ujung Tanah Bersatu
“Perlu kami ingatkan juga,aksi kami aksi yang terkonsolidasi dengan baik oleh berbagi elemen,baik warga,masyakat dan aktivis mahasiswa yang berjuang dalam aksi kemanusian menolak penggusuran Hak warga Indonesia oleh kepentingan-kepentingan pemilik modal yang serakah,”.Tutup Lukman dalam orasinya.
#Tolakpenggusuran
#ujungtanah
#demowarga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.