Kompas TV regional jawa barat

Hotman Paris Sebut Ada Kemungkinan Pegi Bebas: 5 Terpidana Nyatakan Pegi Tak Terlibat

Kompas.tv - 11 Juni 2024, 15:25 WIB
hotman-paris-sebut-ada-kemungkinan-pegi-bebas-5-terpidana-nyatakan-pegi-tak-terlibat
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers, Selasa (11/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, mengatakan Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka berpeluang bebas dan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Hotman menyebut, ada lima terpidana kasus Vina yang menyatakan Pegi Setiawan tidak terlibat dalam pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam itu.

“Keputusan terhadap Pegi kemungkinan ada dua. Ada kemungkinan pengadilan menyatakan Pegi tidak bersalah, karena lima terpidana dalam BAP menyatakan Pegi tidak bersalah di BAP 2024. Satu terpidana menyatakan Pegi pelaku,” ucap Hotman dalam konferensi persnya, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Hotman Minta Penyidikan Kasus Vina Cirebon Ditunda, Ini Alasannya

“Lima lawan satu mana yang berlaku. Secara logika hukum, seharusnya lima yang menyatakan Pegi tidak bersalah, itu yang berlaku. Jadi, ada kemungkinan Pegi bebas."

Namun demikian, lanjut Hotman, ada pula kemungkinan Pegi dinyatakan bersalah. Ia menjelaskan, hakim dapat menggunakan hukum acara pidana formil yang menyatakan bahwa dua alat bukti cukup untuk mendakwa Pegi.

Sebab, ada pula saksi yang mengaku melihat Pegi saat Vina dibunuh, dan yakin jika Pegi terlibat dalam pembunuhan tersebut.

“Yang kedua, ada kemungkinan hakim berpendapat, yang penting 2 alat bukti, yaitu kesaksian dari 2 orang saksi,” tutur Hotman.

Namun demikian, pihak Hotman Paris meminta agar polisi menunda penyidikan kasus Vina. Selain itu, Hotman juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim pencari fakta untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hotman mengatakan apabila kasus ini langsung dibawa ke pengadilan, maka motif dan fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tidak akan terkuak.

“Kalau itu memang hanya target utama, kasus ini akan menguap. 2 DPO tidak akan diperiksa lagi. Kami berpendapat keadilan dan kepastian hukum tidak bisa didapat walaupun Pegi divonis bersalah atau tidak bersalah,” ucap Hotman.

Baca Juga: Tak Hanya Tes Psikologi, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Pegi Juga akan Jalani Tes Kebohongan

Sebagai informasi, Vina dibunuh oleh sekelompok anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili.

Selama 8 tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024. 

Pada Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.

Polisi juga menghapus dua nama DPO yang sebelumnya diputuskan oleh pengadilan. Dua DPO ini dinilai oleh polisi sebagai nama fiktif.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x