ACEH BESAR, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Aceh Besar batal mengesekusi cambuk terhadap Perwira polisi atas nama Irwan dan seorang wanita Aida Wahyuni pasangan khalwat yang telah dijatuhkan hukuman oleh Mahkamah Syariah Janthoe karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Polisi dan pasangan khalwat batal dieksekusi cambuk oleh algojo karena alasan sakit, yang dibuktikan dengan surat dokter yang diterima oleh Jaksa menjelang proses eksekusi dilakukan usai shalat Jum’at, bahkan kedua terdakwa tidak ditahan dan saat ini berdomisili di Kabupaten Bener Meriah.
Sementara tiga pelanggar Qanun Syariat Islam lainnya warga biasa terdiri dari dua laki-laki dan satu wanita yaitu Muzakir, Laila dan M. Afzal kasus khalwat dan maisir berhasil dieksekusi masing masing dua sampai enam kali cambuk.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan kembali menjadwalkan ulang eksekusi terhadap terhukum Perwira Polisi dan wanita pasangan khalwat dengan mengirimkan surat panggilan, namun jika tiga kali mangkir Jaksa akan melakukan upaya paksa sesuai dengan perintah Putusan Hakim Pengadilan Syariah Janthoe.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.