JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah jalan akses dan sekitar gerbang tol dalam kota Jakarta.
Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (10/6/2024) hingga Jumat (14/6/2024). Penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di area-area rawan kemacetan.
Sistem ganjil genap akan diberlakukan dalam dua waktu, yaitu pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengguna kendaraan diharapkan menyesuaikan pelat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal saat melintas.
Bagi yang melanggar, akan dikenakan tilang dan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 Tahun 2009.
Dengan adanya kebijakan ini, para pengemudi diimbau untuk merencanakan rute perjalanan dengan lebih baik dan mengikuti aturan ganjil genap yang berlaku.
Baca Juga: Ada 4 Lowongan Kerja di Anak Perusahaan PT Pertamina, Begini Cara Daftarnya
Menggunakan moda transportasi umum seperti bus atau kereta, dapat menjadi alternatif untuk menghindari kemacetan dan mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Adapun daftar 28 jalan akses tol dalam kota yang terkena sistem ganjil genap adalah sebagai berikut:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Daftar PPDB Bersama Jakarta 2024 untuk Jenjang SMP, SMA dan SMK Swasta