JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus ibu cabuli anak di Bekasi rupanya memiliki benang merah yang sama dengan kasus di Tangerang Selatan (Tangsel), di mana pelaku disuruh oleh akun Facebook bernama Icha Shakila.
Demikian hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang mengatakan bahwa akun Facebook Icha Shakila meminta AK (26) untuk membuat video pencabulan anak.
“Jadi yang bersangkutan (AK) melakukan aksinya karena disuruh oleh pemilik akun Facebook IC (Icha),” kata Ade, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel, Berawal dari Tawaran Kerja di FB Icha Shakila dan Butuh Uang
Modus yang dilakukan Icha terhadap AK juga sama, dengan yang dilakukannya terhadap ibu di Tangsel berinisial R (22), yakni menawarkan sejumlah uang jika bersedia membuat video tersebut.
Tergiur dengan uang yang ditawarkan, AK pun melakukan aksinya. Ade bilang, faktor ekonomi menjadi alasan kuat AK membuat video tak senonoh dengan anaknya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan melakukan itu karena ekonomi,” ucap Ade, seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun video tersebut dibuat pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kini, video yang dibuat AK pun viral hingga akhirnya ia ditangkap di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/6/2024). Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Pastikan Suami Tak Terlibat dalam Pembuatan Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel
Sebelumnya, kasus pencabulan anak kandung oleh ibunya terjadi di Tangerang Selatan. Adapun pelaku yakni R (22) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari video pencabulan yang beredar di media sosial. R lantas menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (2/6/2024).
Ade menjelaskan, video pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang ditinggali R di Tangerang Selatan dan diambil pada Juli 2023.
R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU.
Baca Juga: Sebelum Cabuli Anak Balitanya, Ibu di Tangsel Diminta Bikin Video Porno Bareng Suami
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkapkan bahwa R mengenal Icha Shakila dari Facebook. Icha menawarkan pekerjaan kepada R.
“Jadi, baru dari seperti broadcast message. Broadcast message dikirimkan oleh si akun IS (Icha Shakila) ini ke beberapa akun Facebook, dan termasuk salah satunya si terduga pelaku ini,” ucap Hendri, Rabu (5/6/2024).
Icha meminta R mengirimkan foto tanpa busana, kemudian meminta ia membuat video porno dengan suami. Karena ditolak, Icha mengancam akan menyebarkan foto telanjang R. Ia juga menyuruh R untuk membuat video porno dengan anak.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.