BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pengungkapan kasus sabu yang berasal dari Thailand ini, berawal dari informasi warga adanya transaksi sabu di Alue Bugeng Peurelak Timur Aceh Timur. Selama 25 hari polisi menyelidiki para pelaku sampai akhirñya mereka ditangkap saat membawa sabu dengan mobil ke Sumatera Utara. Polisi menemukan 11 bungkus sabu dalam kemasaan teh china dengan dua orang tersangka MM dan MH. Barang haram itu saat pemeriksaan tersangka mengaku barang haram itu berasal dari F. Yang menjadi DPO saat ini dari penggeledahan di rumah F, polisi menemukan dua karung goni, masing masing berisi 11 dan 9 bungkus sabu dalam kemasan Teh China.
Sementara barang bukti 370 Kg ganja kering, didapat dari dua lokasi berbeda, yaitu di Gampong Beutong Ateuh Kecamatan Beutong Nagan Raya dengan jumlah 263 kilogram dengan tersangka AM. Sedangkan 107 kilogram lainnya didapat di lamteuba Aceh Besar. Tersangkanya masih dalam penyidikan.
Kepada tersangka, ancaman hukuman penjara mulai dari 20 tahun penjara,penjara seumur hidup atau hukuman maksimal hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.