Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Pastikan Suami Tak Terlibat dalam Pembuatan Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel

Kompas.tv - 5 Juni 2024, 21:50 WIB
polisi-pastikan-suami-tak-terlibat-dalam-pembuatan-video-ibu-cabuli-anak-kandung-di-tangsel
Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang ibu diduga mencabuli anak kandungnya. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - I (24), suami dari R (22), ibu yang mencabuli anak kandungnya, dipastikan tidak terlibat dalam pembuatan video porno ibu dan anak.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar yang mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa I.

“Untuk si suami ini dipastikan tidak ada keterlibatan dalam pembuatan video ini,” kata AKBP Hendri, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Update Balita Dicabuli Ibunya: UPTD PPA Tangsel Tangani secara Khusus Lewat Pemeriksaan Psikolog

I sendiri langsung diamankan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan usai menjalani pemeriksaan.

Hendri Umar menambahkan, anak I dan R yang menjadi korban saat ini juga telah berada dalam pengawasan UPTD PPA Tangsel.

Anak tersebut masih dilakukan pemeriksaan guna mengetahui kondisi mentalnya.

“Kita juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban anak MR dengan melibatkan psikolog anak,” jelas AKBP Hendri.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, netizen dihebohkan dengan beredarnya video R mencabuli anaknya sendiri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal itu.

Ia menjelaskan bahwa video pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang ditinggali R di Tangerang Selatan dan diambil pada Juli 2023.

Baca Juga: Sebelum Cabuli Anak Balitanya, Ibu di Tangsel Diminta Bikin Video Porno Bareng Suami

Minggu (2/6/2024), R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Saat ini, R ditetapkan sebagai tersangka.

R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU.

Saat ini, polisi juga masih memburu akun Facebook yang diduga menyuruh R untuk membuat video porno tersebut.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x