POSO, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso menjatuhkan putusan terjadinya pelanggaran administrasi Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso dalam menetapkan salah satu Calon Legislatif DPRD Poso 2024.
Dalam putusannya, Bawaslu Kabupaten Poso menetapkan 4 poin pada amarnya yabg telah dibacakan pada 3 juni 2024.
Pada amar putusannya, Bawaslu menyatakan KPU Poso secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Kedua, Bawaslu mengingatkan KPU Poso agar tidak mengulangi perbuatannya.
Untuk putusan poin ketiga, KPU Poso diperintahkan memperbaiki administrasi Pemilu terkait persebaran wilayah perolehan suara calon legislatif dan keempat yaitu memberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk menindaklanjuti putusan sejak dibacakan.
Komisioner KPU Poso Alfred Sabintoe bilang, KPU Poso akan mematuhi dan menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk memberikan kepastian hokum. 3 Komisioner KPU Poso masih melakukan konsultasi ke KPU Sulawesi Tengah sebelum memutuskan langkah atas putusan Bawaslu Poso.
Sebelumnya, calon Legislatif DPRD Poso Niclaas Kawuruan melayangkan gugatan ke Bawaslu dengan terlapor KPU Poso atas penetapan perolehan suara dan Anggota Legislatif terpilih Rofiqoh Is Mahmud dengan perolehan suara sama. Niclaas mengklaim unggul secara sebaran wilayah pada daerah pemilihannya.
Niclaas gagal ditetapkan atas perolehan suara sama terhadap caleg satu partainya yaitu Rofiqoh Is Mahmud dengan meraih 1220 suara pada daerah pemilihan satu meliputi Poso Kota Bersaudara dan Lage.
#KPUPoso #BawasluPoso #KPUSulawesiTengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.