SEMARANG, KOMPAS.TV - Beredar video aksi saling serang antar dua kelompok pemuda di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jumat (31/05/2024) pagi lalu. Dalam video rekaman yang beredar, para pelaku secara membabi buta menyerang setiap pengendara sepeda motor yang lewat.
Akibatnya, tiga orang pengendara sepeda motor menjadi korban. Aksi tawuran salah sasaran tersebut membuat satu warga mengalami luka serius di kaki dan punggung.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andhika Dharma Sena mengatakan berdasar rekaman kejadian, polisi berhasil menetapkan dua tersangka dari delapan pelaku penyerangan. Mereka merupakan gabungan beberapa kelompok gangster yang sebelumnya janjian untuk tawuran dengan kelompok lain. Sementara tiga orang yang menjadi korban salah sasaran merupakan warga yang sedang melintas.
“Awalnya ada lima kelompok geng yang sudah berjanjian akan melawan salah satu kelompok geng lainnya. Sudah berjanjian sudah berhadap-hadapan. Namun dari keterangan bahwa kelompok yang ditantang ini mundur, jadi ada lah tiga orang korban ini yang sedang melintas dalam keadaan ngebut, sehingga sama mereka langsung dikeroyok dengan senjata tajam. Satu korban yang paling parah mengalami luka di bagian kaki dan punggung. Dari hasil penyidikan dari Unit Reskrim Polsek Tembalang dan bersama Resmob, ini berhasil diamankan dua orang,” jelas Kompol andhika dharma sena/ kasat reskrim polrestabes semarang.
Salah seorang pelaku, Farel mengaku dirinya hanya mengikuti ajakan kelompok gangster untuk melakukan aksi tawuran. Bermodal senjata tajam yang dibelinya secara online, dirinya bergabung dengan kelompok gangster lain untuk melakukan penyerangan.
“Diajak nyerang terus kumpul, nggak tau itu kumpulannya siapa jadi itu gabungan pak. Nggak tau pak, ingin itu tok, diajak kok pak,” tutur Farel, tersangka.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi dan memprofiling para pelaku yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
#pengeroyokan #gangster #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.