BATU, KOMPAS.TV - Polisi telah selesai memeriksa 5 anak yang mengeroyok R, pelajar kelas 7 SMPN 2 Kota Batu hingga berujung meninggal.
5 pelaku penganiayaan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di ruangan khusus Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin bilang penganiayaan dipicu karena korban menolak untuk mencetak tugas sekolah.
Pelaku yang tersinggung kemudian mengajak 4 kawannya untuk memukuli korban.
Hasil otopsi, kematian korban disebabkan karena keretakan di bagian tempurung kepala.
"Korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri. Terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak" Terang Oskar, Sabtu (01/06/2024).
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat paa tentang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Karena seluruh tersangka merupakan anak di bawah umur maka proses hukum akan dipercepat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.