JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota polisi Bripka SR (43) di Ambon, Maluku, diduga memperkosa siswi sekolah dasar (SD) secara berkali-kali.
Aksi bejatnya itu terbongkar usai sang ibu menaruh curiga dengan cara jalan sang putri yang tidak biasa.
Sang ibu pun mencoba akhirnya membujuk anaknya untuk menceritakan terkait apa sedang yang terjadi dengannya.
Siswi SD yang berusia 8 tahun tersebut pun mengaku kepada ibunya bahwa dirinya diperkosa oleh pelaku.
Dalam pengakuannya, siswi SD tersebut juga selalu diancam SR, apabila mengadu terkait pemerkosaan tersebut.
Baca Juga: Pakar sebut Dugaan Vina Diperkosa Tak Pernah Jadi Kasus Hukum: Saya Tanya ke Dirkrimum Polda Jabar
"Iya (korban) dipaksa dan diancam," kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay Jumat (31/5/2024).
Menurut penjelasannya, terakhir SR memerkosa korban pada 4 Mei 2024 di sebuah rumah kosong di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Sabtu (4/5/ 2024) malam.
"Dapat disampaikan bahwa pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 itu telah terjadi kejadian rudapaksa oleh salah satu oknum dengan inisial SR kepada korban," ujarnya.
Junet menyebut saat ini SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka sendiri menyerahkan diri ke Satuan Reskrim Polresta pada tanggal 5 Mei," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pria di Probolingo Diduga Perkosa Remaja Sepupu Istrinya, Korban Diiming-imingi Mobil
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.