Kompas TV regional jabodetabek

Perpanjangan SIM Keliling di 5 Titik Jakarta Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, Berikut Lokasinya

Kompas.tv - 31 Mei 2024, 07:40 WIB
perpanjangan-sim-keliling-di-5-titik-jakarta-hari-ini-jumat-31-mei-2024-berikut-lokasinya
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta hari ini, Senin (20/3/2023). (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan perpanjangan SIM Keliling di lima titik di Jakarta pada Jumat (31/5/2024).

Berikut adalah daftar lokasi dan jam operasional layanan perpanjangan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya:

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Halaman parkir Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat memperpanjang SIM, Anda harus membawa dokumen berikut:

Baca Juga: Perpanjang SIM C Online Semakin Mudah, Begini Caranya

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai

Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang

Gerai perpanjangan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah:

  • Perpanjangan SIM A (mobil): Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C (sepeda motor): Rp75.000

Dengan adanya layanan perpanjangan SIM Keliling ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengantri di kantor Satpas SIM yang padat.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Alami Musim Kemarau Juni 2024, Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x