JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan perpanjangan SIM Keliling di lima titik di Jakarta pada Jumat (31/5/2024).
Berikut adalah daftar lokasi dan jam operasional layanan perpanjangan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya:
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat memperpanjang SIM, Anda harus membawa dokumen berikut:
Baca Juga: Perpanjang SIM C Online Semakin Mudah, Begini Caranya
Gerai perpanjangan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah:
Dengan adanya layanan perpanjangan SIM Keliling ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengantri di kantor Satpas SIM yang padat.
Baca Juga: Daftar Wilayah yang Alami Musim Kemarau Juni 2024, Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.