LAMPUNG, KOMPAS.TV – Basirun seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Lampung Barat hanya bisa pasra digelandang polisi karena kasus tindak pencabulan terhadap anak didiknya.
Baca Juga: Wahana Ontang Anting Pasar Malam Ambruk, Pengunjung Terluka!
Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban menonton video porno lalu memintanya untuk mau memuaskan nafsu bejat pelaku.
Kasus ini terungkap setelah satu diantara korban memberanikan diri mengadu ke orang tua dan melaporkannya ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan sudah ada delapan orang korban yang menjadi korban asusila pelaku.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
#gurungaji #lambar #kasus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.