MAKASSAR, KOMPAS.TV - Ditlantas polda Sulawesi Selatan memblokir puluhan ribu surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Pemblokiran dilakukan lantaran kendaraan tersebut terkena tilang elektronik namun tidak melapor ke petugas.
Ditlantas polda Sulawesi Selatan memblokir 28 ribu surat tanda nomor kendaraan alias S-T-N-K baik roda dua maupun roda empat. Pemblokiran dilakukan lantaran puluhan ribu kendaraan ini terkena tilang elektronik alias etle, namun tidak melapor pada petugas.
Surat tanda nomor kendaraan yang diblokir merupakan kendaraan yang terkena sanksi tilang dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Para pengendara umumnya melanggar lalu lintas baik soal batas kecepatan hingga tak gunakan helm.
Puluhan ribu kendaraan yang terkena tilang elektronik ini merupakan hasil dari operasi etle mobile ataupun etle handhald yang telah diterapkan polda Sulawesi Selatan.
#blokirstnk
#tilangelektronik
#poldasulsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.