JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Jakarta dan ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis pada hari Rabu (29/5/2024).
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantri di kantor Satpas SIM.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah lokasi-lokasi yang disediakan:
Baca Juga: Ada Siklon Tropis Ewiniar, 16 Wilayah Diprediksi Alami Cuaca Ekstrem pada 29-30 Mei 2024
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling, Anda harus membawa persyaratan yang lengkap.
Yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli beserta fotokopi lampiran.
Di lokasi gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi sebelum sesi foto.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Penerapan SIM C1 Motor Gede Masih Tahap Sosialisasi, Belum Punya Tidak Ditilang
Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk upaya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.