Kompas TV regional jawa barat

Pegi alias Perong akan Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Siapkan 2 Saksi Kunci, Minta Perlindungan

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 09:50 WIB
pegi-alias-perong-akan-ajukan-praperadilan-kuasa-hukum-siapkan-2-saksi-kunci-minta-perlindungan
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

CIREBON, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, mengatakan gugatan praperadilan dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka bagi kliennya tersebut, menyusul upaya pengajuan penangguhan penahanan yang ditolak.

“Itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan,” ucap Sugianto, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Linda Semalam Diperiksa Polisi: Dicecar 30 Pertanyaan, Ngaku Tak Dekat dengan Vina, Tidak Kenal Pegi

Sugianti mengatakan, ia bersama tim kuasa hukum Pegi berencana menghadirkan dua saksi kunci ke sidang praperadilan.

Pihaknya juga akan mendaftarkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para saksi mendapatkan perlindungan.

“Kami siap mendaftarkannya ke LPSK karena kasus ini sudah viral. Kami harus siap-siap untuk perlindungan saksi,” jelas Sugianti, seperti dikutip dari Warta Kota.

Ia kembali menekankan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina. Sugianto berdalih kliennya itu berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016 lalu.

Sugianti bilang bahwa ada banyak saksi yang mereka temui dan mengaku bersama Pegi di Bandung saat pembunuhan terjadi. Selain itu, Pegi juga masih menerima gaji pada 26 Agustus 2016.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyatakan bahwa pihaknya siap apabila pihak Pegi mengajukan gugatan praperadilan.

“Praperadilan itu adalah hak daripada tersangka. Silakan saja untuk melakukan praperadilan, nanti kami akan hadapi praperadilan itu,” sambung Kombes Surawan.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Vina Cirebon Pertanyakan Alasan Polisi Ubah DPO Jadi Hanya Pegi Setiawan

Sebagai informasi, Vina dibunuh oleh sekelompok anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili.

8 tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang tayang pada 8 Mei 2024. 

Selasa (21/5) pekan lalu, jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.

Terbaru, polisi telah menghapuskan dua nama yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yakni Andi dan Dani.


 



Sumber : Warta Kota



BERITA LAINNYA



Close Ads x