JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling di lima titik lokasi di Jakarta pada Selasa (28/5/2024).
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka tanpa harus mengantre di kantor Satpas SIM.
Masyarakat harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi. Dokumen yang harus dilengkapi antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling ini akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut sebagaimana dikutip dari media sosial TMC Polda Metro.
Baca Juga: Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Begini Cara Daftarnya
Penting untuk diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih berlaku masa berlakunya. Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru di tempat yang ditentukan kepolisian.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Membayar biaya ini jauh lebih mudah dan murah daripada harus membayar denda keterlambatan perpanjangan SIM yang cukup besar.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini agar selalu memiliki SIM yang masih berlaku saat berkendara demi keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Pagi Ini Buruk, Masuk Peringkat Pertama Dunia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.